Remaja Masjid Raya At- Taqwa
Kota Cirebon

Home

HUKUM BERWUDU DI WC [TOILET]

Posted by Remaja Masjid Raya At- Taqwa on June 19, 2011 at 5:04 AM

Assalamualaikum.. wr. wb..


Pertanyaan:

 

Saya menggunakan air kran dalam berwudu, lalu bapak saya berkata, seandainyatetesan-tetesan air itu jatuh ke lantai lalu membasahi pakaian saya, makashalat dan wudu saya, dianggap tidak sah. Apakah pendapat tersebut benar?

 

Jawaban:

Alhamdulillah                                                                    

Jika seseorang berwudu di tempat yang suci, maka tidak mengapa jika airnyajatuh ke lantai dan mengenai badan atau pakaiannya.

Perlu diketahui bahwa asal perkara adalah suci, maka sebuah tempat tidakdihukumi najis kecuali dengan yakin.

Sebagian orang merasa keberatan berwudu di WC yang juga digunakan untukbuang hajat. Dia mengira bahwa air yang menetes di atas lantai kemudian menimpanya,maka dia dianggap terkena najis. Pandangan ini tidak benar dalam banyakkondisi, karena lantai WC suci, kecuali tempat buang hajat. Maka tempattersebut tidak boleh dihukumi najis kecuali dengan yakin.

Maka dengan demikian, tidak mengapa jika air menetes di lantai kemudianmenciprat ke tubuh atau pakaian.

Ulama yang terhimpun dalam Al-Lajna Ad-Da'ima Lil-Ifta ditanya, 'Apa hukumberwudu di WC? Apakah jika seseorang meletakkan penghalang antara tempat najisdan kran air, berarti wudunya sah?

Mereka menjawab, 'Jika diletakkan penghalang antara air yang jatuh dari krandan tempat najis, sekiranya jika air tersebut jatuh di lantai yang suci, makatidak ada larangan berwudu di tempat tersebut dan beristinja." (FatawaAl-Lajnah Ad-Da'imah, 5/85)

Mereka juga ditanya, 5/85, "Bolehkan seseorang kencing di WC?

Mereka menjawab, "Ya, boleh, dibolehkan baginya kencing di WC denganmenghindari cipratan air kencing, dan disyariatkan baginya untuk menyiramnyadengan air agar kencing tersebut hilang jika dia ingin berwudu di tempat itujuga."

Mereka juga berkata, 5/238, "Jika mudah baginya berwudu di luar WC,maka lebih sempurna jika dia berwudu di luar WC sambil tetap berusaha membacabasmalah ketika memulainya, jika tidak mudah, dia boleh berwudu di dalam WC danberusaha menghindari dari najis."

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang sebagianorang yang berwudu di dalam WC yang khusus digunakan untuk buang hajat. Ketikakeluar pakaian mereka tampak basah. Sementara di WC tersebut tidak sunyi darinajis, apakah shalat mereka dengan pakaian tersebut sah? Apakah merekadibolehkan melakukannya (berwudu di WC)?

Beliau menjawab, "Sebelum saya menjawab pertanyaan ini, saya inginkatakan bahwa syariat alhamdulillah, sempurna dari semua sisi, dan sesuaidengan fitrah manusia yang Allah ciptakan berdasarkan ajaran-Nya. Dan syariatditurunkan dengan memberikan kemudahan, bahkan diturunkan untuk menjauhimanusia dari perasaan was-was dan keraguan yang tidak ada dasarnya. Berdasarkanhal itu, maka seseorang dengan pakaiannya pada dasarnya dianggap suci selamatidak diyakini adanya najis di badan dan pakaiannya. Kaidah dasar inididasarkan pada sabda Rasulullah shallallah alaihi wa sallam, ketika seseorangmengadu kepadanya seakan-akan dia mendapatkan sesuatu dalam shalatnya,maksudnya dirinya seakan-akan berhadats, maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, 'Hendaknya dia jangan meninggalkan shalatnya sebelummendengarkan suara atau mencium bau'. Prinsipnya, sesuatu dihukum berdasarkanhukum dasarnya. Maka pakaian mereka yang dibawa masuk WC dan dia buang hajat didalamnya sebagaimana disampaikan penanya, jika terkena cipratan air, siapakahyang mengatakan bahwa basah yang ada itu berasal dari basah kencing ataukotoran, atau semacamnya? Jika kita tidak dapat memastikan perkara tersebut,maka hukum dasarnya adalah suci. Benar, boleh jadi dia mengira bahwa besarkemungkinan itu adalah najis, akan tetapi selama kita belum yakin, makaketetapan dasarnya dia adalah suci. Tidak wajib mencuci pakaian mereka danmereka boleh shalat dengan pakaian tersebut, tidak mengapa." (Majmu FatawaIbnu Utsaimin, 12/369)

Perlu kami ingatkan juga bahwa seandainya keberadaan najis tersebut dapatdipastikan dan mengenai pakaian seseorang, itu tidak berarti wudunya batal,akan tetapi shalatnya tidak sah jika dia mengetahui keberadaannya namun tidakdia hilangkan. Najis tidak merusak wudu, namun merusak sahnya shalat. Maka jikaseseorang meyakini dirinya terkena najis, dia harus mencucinya sebelum shalat,kemudian dia dapat shalat dengan wudu tersebut dan wudunya tidak batal karenahal tersebut. Wallahua'lam bissowab...


Pengetik ulang : Yansen ([email protected])

 

[Sumber: Soal Jawab Tentang Islam di www.islamqa.com]

 

 


Categories: Kajian Forum Silaturahmi Pelajar Muslim Cirebon

Post a Comment

Oops!

Oops, you forgot something.

Oops!

The words you entered did not match the given text. Please try again.

Already a member? Sign In

0 Comments

Recent Videos

65 views - 0 comments